Hukum Ibadah
Ibadah merupakan kewajiban atas setiap mukallaf hingga hilangnya beban taklif darinya karena adanya salah satu penghalang.
Allah Ta'ala berfirman, "Dan, sembahlah Rabb-mu sampai kematian mendatangimu." (Al-Hijr [15]: 99)
Sebagian ulama berkata, "Seorang hamba tidak akan terlepas dari peribadatan selama ia masih di Darut Taklif (kehidupan Dunia).
Bahkan dia juga tetap harus melakukan peribadatan lainnya di alam Barzakh, yakni ketika ditanya oleh dua malaikat, "Siapakah yang dia sembah? Apa pendapatmu tentang Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam?" Saat keduanya meminta jawaban darinya.
Dia juga harus melakukan peribadahan lainnya pada Hari Kiamat, yaitu ketika Allah menyeru kepada seluruh makhluk agar bersujud, sedangkan orang kafir dan orang-orang munafik tidak mampu bersujud.
Kemudian saat mereka memasuki Daruts Tsawab wal-Iqab (negeri pembalasan pahala dan siksa), barulah terhenti beban taklif di sana. Peribadahannya orang-orang yang diberi pahala adalah berupa tasbih yang terus menyertai nafas mereka, dan mereka tidak akan merasakan lelah dan letih. (Madarij As-Salikin)
Sumber:
Asy-Syaikh Khalil Lafi As-Sihli, Al-Fawa'id Al-Jahiliyyah fi Tauhid Rabb Al-Bariyyah
Komentar
Posting Komentar